S.E Dirjen Nomor 2361 (B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021)
Tentang Perihal Penggunaan Kartu Nikah Digital Dan Kartu Nikah dalam bentuk cetak dihentikan,
DETAIL SUMBER HUKUM
267Jenis Sumber Hukum
: Surat Edaran
Nama
: S.E Dirjen Nomor 2361 (B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021)
Tentang
: Perihal Penggunaan Kartu Nikah Digital Dan Kartu Nikah dalam bentuk cetak dihentikan,
Nomor
: 2361
Tahun
: 2021
Tanggal Penetapan
: 28-07-2021
Pejabat yang Menetapkan
: Muhammad Adib
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
: Dirjen Bimas Islam
Status
:
Berlaku
Sumber hukum terbaru
Kepdirjen 637 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu Dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam
|
|
KMA 388 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk
|
|
Surat Edaran PP Apri Nomor 74/PP/VI/2024 Berlaku
Tentang Pembagian Tugas Penulisan Nasihat Perkawinan
|
|
Surat Keputusan Penetapan KUA Revitalisasi Tahun 2024 Nomor B.34/Dt.III.II.3/HM.00/01/2024 Berlaku
Tentang SK Penetapan KUA Revitalisasi Tahun 2024-1
|
|
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Pencatatan Pernikahan
|
Sumber hukum paling dicari
KMA 388 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk
|
|
Kepdirjen 637 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu Dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam
|
|
Kepdirjen Nomor 473 Tahun 2020 Berlaku
Tentang Petunjuk Teknis Pencatatan Pernikahan
|
|
PMA 22 Tahun 2024 Tidak berlaku
Tentang Pencatatan Pernikahan
|
|
KMA NOMOR 777 TAHUN 2016 Berlaku
Tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEPUTUSAN DAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA PADA KEMENTERIAN AGAMA
|