Per-BWI Nomor 3 Tahun 2008

Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah

DETAIL SUMBER HUKUM

372
Jenis Sumber Hukum
: Dokumen Lainnya
Nama
: Per-BWI Nomor 3 Tahun 2008
Tentang
: Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah
Nomor
: 3
Tahun
: 2008
Tanggal Penetapan
: 18-11-2008
Pejabat yang Menetapkan
: Tholhah Hasan
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
: Badan Wakaf Indonesia
Status
: Berlaku
Sumber hukum terbaru
Kepdirjen 637 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu Dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam
KMA 388 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk
Surat Edaran PP Apri Nomor 74/PP/VI/2024 Berlaku
Tentang Pembagian Tugas Penulisan Nasihat Perkawinan
Surat Keputusan Penetapan KUA Revitalisasi Tahun 2024 Nomor B.34/Dt.III.II.3/HM.00/01/2024 Berlaku
Tentang SK Penetapan KUA Revitalisasi Tahun 2024-1
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Pencatatan Pernikahan
Sumber hukum paling dicari
KMA 388 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk
Kepdirjen 637 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu Dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam
Kepdirjen Nomor 473 Tahun 2020 Berlaku
Tentang Petunjuk Teknis Pencatatan Pernikahan
PMA 22 Tahun 2024 Tidak berlaku
Tentang Pencatatan Pernikahan
KMA NOMOR 777 TAHUN 2016 Berlaku
Tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEPUTUSAN DAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA PADA KEMENTERIAN AGAMA