Kepmen PANRB nomor 1197 Tahun 2021

Tentang Jabatan Fungsional Dapat Di Isi Oleh PPPK

DETAIL SUMBER HUKUM

459
Jenis Sumber Hukum
: Keputusan Menteri
Nama
: Kepmen PANRB nomor 1197 Tahun 2021
Tentang
: Jabatan Fungsional Dapat Di Isi Oleh PPPK
Nomor
: 1197
Tahun
: 2021
Tanggal Penetapan
: 01-11-2021
Pejabat yang Menetapkan
: Tjahjo Kumolo
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
: Kemenpan RB
Status
: Berlaku
Sumber hukum terbaru
KMA Nomor 478 Tahun 2025 Berlaku
Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP atas Layanan Nikah atau Rujuk.pdf
SE MENTERI AGAMA NOMOR 2 TAHUN 2025 Berlaku
Tentang PANDUAN PENYELENGGARAAN IBADAH RAMADAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2025
Kepdirjen 637 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu Dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam
SE 637 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penhulu dan Penyuluh Agama Islam
KMA 388 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk
Sumber hukum paling dicari
KMA 388 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk
Kepdirjen 637 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu Dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam
Kepdirjen Nomor 473 Tahun 2020 Berlaku
Tentang Petunjuk Teknis Pencatatan Pernikahan
PMA 22 Tahun 2024 Tidak berlaku
Tentang Pencatatan Pernikahan
Kepdirjen Nomor 802 (DJII-802 Tahun 2014) Berlaku
Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid