Kepdirjen Nomor 565 Tahun 2022
Tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 800 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan PMA No. 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang
DETAIL SUMBER HUKUM
1.846Jenis Sumber Hukum
: Keputusan Dirjen
Nama
: Kepdirjen Nomor 565 Tahun 2022
Tentang
: Perubahan atas Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 800 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan PMA No. 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang
Nomor
: 565
Tahun
: 2022
Tanggal Penetapan
: 24-06-2022
Pejabat yang Menetapkan
: Kamaruddin Amin
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama
Status
:
Revisi dari :
- Kepdirjen Nomor 800 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan PMA Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang
Sumber hukum terbaru
|
Implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025 Tentang Kepala Kantor Urusan Agama Berlaku
Tentang Implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025 Tentang Kepala Kantor Urusan Agama
|
|
|
KMA 1644 Tahun 2025 Berlaku
Tentang Kepala KUA
|
|
|
KEPDIRJEN Bimas Islam 985 Tahun 2025 Berlaku
Tentang Layanan Tanpa Batas dan Layanan Bergerak pada KUA
|
|
|
KEPDIRJEN Bimas Islam 980 Tahun 2025 Berlaku
Tentang Jenis Layanan pada KUA
|
|
|
KEPDIRJEN Bimas Islam 969 tahun 2025 Berlaku
Tentang Wilayah Kerja dan Kodefikasi KUA
|
Sumber hukum paling dicari
|
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Pencatatan Pernikahan
|
|
|
Kepdirjen 637 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu Dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam
|
|
|
KMA 388 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk
|
|
|
Kepdirjen Nomor 473 Tahun 2020 Berlaku
Tentang Petunjuk Teknis Pencatatan Pernikahan
|
|
|
Kepdirjen Nomor 802 (DJII-802 Tahun 2014) Berlaku
Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid
|