Kepdirjen Nomor 565 Tahun 2022
Tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 800 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan PMA No. 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang
DETAIL SUMBER HUKUM
775Jenis Sumber Hukum
: Keputusan Dirjen
Nama
: Kepdirjen Nomor 565 Tahun 2022
Tentang
: Perubahan atas Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 800 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan PMA No. 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang
Nomor
: 565
Tahun
: 2022
Tanggal Penetapan
: 24-06-2022
Pejabat yang Menetapkan
: Kamaruddin Amin
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama
Status
:
Revisi dari :
- Kepdirjen Nomor 800 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan PMA Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang
Sumber hukum terbaru
SE MENTERI AGAMA NOMOR 2 TAHUN 2025 Berlaku
Tentang PANDUAN PENYELENGGARAAN IBADAH RAMADAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2025
|
|
Kepdirjen 637 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu Dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam
|
|
SE 637 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penhulu dan Penyuluh Agama Islam
|
|
KMA 388 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk
|
|
Surat Edaran PP Apri Nomor 74/PP/VI/2024 Berlaku
Tentang Pembagian Tugas Penulisan Nasihat Perkawinan
|
Sumber hukum paling dicari
KMA 388 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk
|
|
Kepdirjen 637 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu Dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam
|
|
Kepdirjen Nomor 473 Tahun 2020 Berlaku
Tentang Petunjuk Teknis Pencatatan Pernikahan
|
|
PMA 22 Tahun 2024 Tidak berlaku
Tentang Pencatatan Pernikahan
|
|
KMA NOMOR 777 TAHUN 2016 Berlaku
Tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEPUTUSAN DAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA PADA KEMENTERIAN AGAMA
|